Proses Mediasi Posbakum Desa Garunggung
Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa Garunggung menyediakan layanan mediasi untuk membantu menyelesaikan permasalahan hukum warga secara musyawarah, damai, dan tanpa biaya.
1. Pengaduan / Pendaftaran
Warga menyampaikan permasalahan yang dihadapi dengan:
Datang langsung ke Posbakum Desa Garunggung
Atau melalui perangkat desa yang ditunjuk
Pemohon mengisi formulir pengaduan dan menjelaskan pokok permasalahan.
2. Verifikasi Awal
Petugas Posbakum melakukan:
Pengecekan identitas para pihak
Penilaian jenis perkara (perdata ringan / sengketa sosial)
Penentuan apakah perkara dapat dimediasi di tingkat desa
Jika memenuhi syarat, proses dilanjutkan ke tahap mediasi.
3. Pemanggilan Para Pihak
Posbakum:
Menghubungi dan mengundang pihak-pihak yang bersengketa
Menentukan waktu dan tempat mediasi
Menyampaikan tujuan mediasi secara netral dan adil
4. Pelaksanaan Mediasi
Mediasi dipimpin oleh:
Mediator Posbakum
Didampingi perangkat desa bila diperlukan
Dalam mediasi:
Semua pihak diberi kesempatan menyampaikan pendapat
Mediator membantu mencari titik temu
Mengutamakan asas kekeluargaan dan keadilan
5. Kesepakatan Mediasi
Apabila tercapai kesepakatan:
Dibuat Berita Acara Kesepakatan Mediasi
Ditandatangani oleh para pihak dan mediator
Disaksikan oleh perwakilan pemerintah desa
Kesepakatan bersifat mengikat secara moral dan sosial.
6. Tindak Lanjut
Posbakum memantau pelaksanaan hasil kesepakatan
Jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, warga dapat:
Mendapatkan arahan hukum lanjutan
Dirujuk ke lembaga hukum yang berwenang
Tujuan Mediasi Posbakum Desa
Menyelesaikan masalah hukum secara damai
Menghindari konflik berkepanjangan
Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat
Memperkuat keharmonisan warga desa